Batam, 22 Januari 2021 Program Sarjana Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Internasional Batam menyelenggarakan Webinar Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Perpajakan untuk mahasiswa dan umum . Webinar  yang diikuti oleh 218 peserta ini berlangsung selama dua jam yang dimulai pukul 15.00-17.00. Adapun narasumber pada webinar ini adalah  Bapak Sofian, S.E., M.M merupakan Kepala Bidang P2Humbas Kanwil DJP Kepulauan riau dan Ibu Ing Ing Cindy Eva, S.E., BKP selaku Ketua IKPI Cabang Batam. Pelatihan  ini dipandu oleh Bapak Kennardi Tanujaya, S.E., M.M sebagai Moderator.

Sekilas materi yang disampaikan pada Webinar Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Perpajakan ini adalah latar belakang klaster kemudahan berusaha
bidang perpajakan. Salah satu upaya memperkuat perekonomian Indonesia, serta upaya memperkuat perekonomian Indonesia. Pemerintah akhirnya mengeluarkan UU Cipta Kerja, yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 terdiri atas 15 Bab dan 186 Pasal. UU cipta kerja ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan terdiri atas 1.187 halaman, klister perpajakan masuk dalam bagian ketujuh pada Bab VI Kemudahan Berusaha. UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan bertujuan untuk mendukung pembangunan nasional dengan menjaga dan meningkatkan penerimaan pajak melalui empat (4) hal utama yaitu: meningkatkan pendanaan investasi, mendorong kepatuhan sukarela, meningkatkan kepastian hukum, dan menciptakan keadilan iklim berusahan di dalam negeri.

Klaster perpajakan mencakup perubahan empat (4) UU yang terbagi ke dalam Pasal 111 hingga Pasal 114, yaitu : Pasal 111 memuat UU Pajak Penghasilan. Pasal 112 memuat UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal 113 memuat UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal 114 memuat UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tujuan undang-undang cipta kerja dibentuk yaitu untuk : Menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industry dan perdagangan nasiona; sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional. Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Melakukan penyesuaian berbagai aspek oengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM serta industry nasional. Dan melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknoligi nasional dengan berpedoman pada ideologi Pancasila. Setelah adanya Webinar ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan mahasiswa maupun dosen terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Perpajakan.